Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kota Malang 

Kredit Program Perumahan
Peserta sosialisasi Kredit Program Perumahan

Propertynbank.com – Ratusan peserta yang terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, UMKM, dan akademisi antusias mengikuti Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Graha Purva Praja, Kota Malang, Rabu (22/10/).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menyampaikan bahwa Kementerian PKP bersama pemerintah daerah dan perbankan akan terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan kemudahan akses KPP dan FLPP. Program ini mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni dengan pembiayaan terjangkau.

Didyk menjelaskan, KPP atau KUR Perumahan merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah, program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Melalui kebijakan relaksasi pembiayaan, KPP diharapkan memperkuat peran UMKM sektor perumahan dalam menyediakan rumah dengan harga terjangkau.

Menurut Didyk, penyaluran KPP memiliki sejumlah manfaat, di antaranya menambah suplai perumahan melalui dukungan pembiayaan bagi pengembang dan UMKM, meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor properti dan konstruksi, mendorong efek berganda ekonomi (multiplier effect) pada lebih dari 100 sektor pendukung dan risiko pembiayaan rendah, karena proyek perumahan memiliki agunan jelas dan nilai aset yang terus meningkat.

KPP dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, maupun masyarakat perorangan untuk kegiatan seperti pembangunan, renovasi, atau pembelian rumah. Persyaratan utama antara lain: WNI, memiliki usaha produktif minimal 6 bulan, memiliki NIB dan NPWP, serta tidak sedang menerima KUR atau kredit program perumahan lainnya.

Baca Juga : Tak Dihadiri Menteri PKP, Kredit Program Perumahan Resmi Diluncurkan

Sedangkan klasifikasi penerima KPP dibagi berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan adalah usaha mikro dengan modal ≤ Rp1 miliar; penjualan ≤ Rp2 miliar, usaha kecil dengan modal Rp1–5 miliar; penjualan Rp2–15 miliar dan usaha menengah dengan modal Rp5–10 miliar; penjualan Rp15–50 miliar.

Walikota Malang Wahyu Hidayat menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menilai KPP dan FLPP mampu mempercepat peremajaan kawasan kumuh, meningkatkan daya tarik wisata, serta memperkuat ekonomi lokal.

“Program KPP dan FLPP menjadi wujud nyata perhatian pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain memperluas akses hunian layak, juga memberikan efek berganda bagi sektor konstruksi dan industri pendukung,” ujar Wahyu.

Tindak Tegas Manipulasi Data Penerima Kredit Program Perumahan

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman juga menyatakan akan menindak tegas dan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada pihak – pihak yang memanipulasi data calon penerima KPP. Untuk itu, para petugas penyalur KPP dari perbankan harus benar-benar melakukan verifikasi terhadap data calon penerima sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Kredit Program Perumahan
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman

“Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menghindari tindak pemalsuan data dokumen dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Heri Jerman, anggaran KPP berasal dari keuangan negara dan segala tindakan yang melanggar aturan tentunya akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Apalagi pemerintah saat ini masih banyaj masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah layak huni.

“Kementerian PKP juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mensukseskan penyaluran KPP dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugasnya karena setiap anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.

Baca Juga : The HUD Institute Kritik Kementerian PKP : Perlu Reorientasi Kebijakan Perumahan

Selain itu,  dirinya juga mengingatkan para pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat agar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Sebab ada beberapa hal jika dilakukan bisa ditindak secara pidana umum bisa kena pasal penipuan atau penggelapan.

“Misalnya pengembang tidak melaksanakan pembangunan perumahan setelah pembeli melunasi uang muka, Pengembang Menjual unit rumah dengan janji memberikan SHM, namun digadaikan ke bank untuk pinjaman, Pengembang melakukan Perubahan spesifikasi sepihak dan konsumen tidak mendapat bukti kepemilikan. Selain itu, Pengembang melakukan Penjualan rumah semi finishing dan pembayaran uang muka melebihi ketentuan tanpa mengurangi besaran hutang pokok dan lain-lain yg bisa merugikan pihak konsumen atau masyarakat,” tandasnya.

The post Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kota Malang  appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *