KDM Moratorium Izin Perumahan: 7 Cara Jawa Barat Memilih Hidup

Luas Lantai Rumah rakyat, jawa barat
Muhammad Joni, Praktisi Hukum Perumahan

Propertynbank.com – Merawat Indonesia, jaga Jawa Barat!  Menjaga hidup, peluk-lah hutan. Bencana  Sumatera, helai-helai bab pelajaran getir bencana ekologis terakhir. Tidak berbisik,  Presiden Prabowo keluarkan perintah terbuka, diliput media: Audit.Tindak.

Ada saat ketika hukum tegak tidak boleh berbisik. Tapi harus menggedor meja, memutus rantai kemunafikan, dan menampar kesadaran kolektif yang terlalu lama nyaman dengan pura-pura. Itu biang penuaan dan kehancuran rezim, begitu ajaran guru  dunia: Ibn Khaldun dalam Mukaddimah.

Maka dan maka, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan bukanlah dokumen administratif yang bisikan dingin. Surat Edaran itu adalah teriakan hangat bersemangat negara kepada  tanah, ruang ekosistem dan hutan, gunung, sungai yang telah terlalu lama dipaksa diam.

Kepada Daerah Aliran Sungai yang dipersempit. Kepada tapak hutan yang diperlakukan seperti halaman belakang privat juragan proyek.

Baca Juga : Rumah Sehat Produktif : Tidak Cuman Ruang Menghunikan Badan

Dalam bahasa yang tegas—dan itu jarang—Gubernur Jawa Barat  memilih kata semangat, terbukatak pura-pura:  “Penghentian”. Bukan menunda. Bukan mengkaji sambil berjalan. Tetapi tindakan aktif-positif menghentikan sementara. Ini pilihan politik-hukum yang tidak populer, namun justru di situlah keberanian diuji.

Belajar dari Lumpur dan Darah

Banjir bandang dan longsor bukan lagi anomali. Keduanya menjadi pola tetap. Pahami sifat itu. Pola yang berulang, berpindah kabupaten, menyasar desa dan kota, menumbangkan mitos bahwa ini sekadar soal cuaca. Tidak. Ini soal izin yang terlalu murah, tata ruang yang terlalu lentur, dan pengawasan yang terlalu kompromistis.

SE Gubernur Jawa Barat  itu tegar berdiri di titik yang benar: mitigasi sebelum korban berikutnya jatuh. Negara tidak menunggu statistik kematian bertambah. Jawa Barat  telaten membaca tanda-tanda, dan bertindak.

Dalam logika hukum lingkungan modern, ini disebut precautionary principle. Dalam bahasa yang lebih manusiawi: lebih baik dihujat hari ini, daripada mengubur warga besok pagi.

Baca Juga : Hambatan Perizinan Rugikan Investasi, REI Sebut 306 Proyek Masih Tersendat

Mengapa Moratorium Itu Sah, Perlu, dan Mendesak?

Tujuh langkah dalam Surat Edaran itu bukan retorika. Namun, dalam menjaga amanah  tanggung jawab:

(1) Kajian risiko bencana sebagai prasyarat izin;
(2) Peninjauan ulang lokasi rawan longsor dan banjir;
(3) Pengawasan ketat agar pembangunan tidak membunuh daya dukung lingkungan;
(4) Kewajiban PBG yang selama ini sering jadi formalitas;
(5) Penilikan teknis yang konsisten (bukan inspeksi basa-basi);
(6) Pemulihan ekologis sebagai kewajiban, bukan sedekah CSR;
(7) Penghijauan yang dipelihara, bukan ditanam lalu dilupakan.

Percaya-lah SE Gubernur Jabar ini bukan anti-investasi. Tepatnya anti-kejahatan serius hutan-cum-lingkungan yang dilegalkan oleh longgarnya izin. SE itu perlawanan sah terhadap praktik pembangunan yang menjadikan bencana sebagai external cost yang tak jadi konsideran dan malah ditimpakan ke rakyat miskin secara tak berkeadilan.

Baca Juga : AHY: Pemulihan Infrastruktur Banjir Sumatera Butuh Anggaran Rp51 Triliun

SE itu beleids tegas nan indah jika menyebutnya sebagai momen ketika hukum akhirnya memilih berdiri di sisi korban yang belum lahir.  SE itu sebagai jawaban langitan atas kisah tanah yang menjerit, tapak hutan yang ranap, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meringis,  akhirnya didengar kembali via nalar bijak Kang Dedi Mulyadi (KDM). Rakyat kasmaran sama KDM.

Ada yang Merasa Dirugikan?

Ya, akan ada pihak-pihak yang mengeluh. Akan ada grafik ekonomi yang melambat. Tetapi mari jujur: berapa harga satu nyawa anak yang hanyut? Berapa nilai satu kampung yang hilang ditelan lumpur dan longsor?

Kala lebih menaik ke nilai-nilai luhur,  pembangunan tanpa etika adalah kejahatan yang terencana. Yang  menunggu datang hujan sebagai algojo alam, dan naif kala negara yang lalai sebagai kaki tangannya.

SE KDM ini justru alibi cantik menyelamatkan dunia usaha dari dosa kolektif di masa depan. KDM memaksa industri properti kembali ke akal sehat: lokasi yang tepat, desain debetonisasi yang cerdas dan layak dipatuhi,  dan tanggung jawab ekologis yang nyata.

Keberpihakan KDM Gubernur Jawa Barat

Langkah Gubernur Jawa Barat ini pantas didukung penuh 100%. KDM  menunjukkan bahwa kekuasaan daerah masih bisa berpihak pada kampung, sawah, hulu sungai, DAS, galian C dan bukit-bukit yang lelah.

Baca Juga : Di Usia 19 Tahun, Paramount Land Perkenalkan Identitas Baru Paramount Gading Serpong

Seperti  ditegaskan Zulfi Syarif Koto dari The HUD Institute kepada saya: “Kita dukung KDM”.   “Ekologi sudah menua”.  Lanjut Pak HUD,  “Hunian bukan sekadar membangun rumah, tetapi merawat kehidupan dan ekosistem di sekitarnya.” Tanpa itu, perumahan hanya akan menjadi monumen keserakahan yang menunggu runtuh.

Penutup: Hentikan Izin, Selamatkan Hidup

Surat Edaran ini bukan akhir. Surat itu baru saja mulai. Sebagai rem darurat. Sekaligus pernyataan pengakhiran perusakan ruang penjaga hidup. Jika rem ini dilepas karena tekanan modal-cum-oligark: maka yang mencatut nama negara itu patut dicatat sebagai kaki tangan bencana.

Tugas para Bupati dan Wali Kota sekarang jelas: patuh, tegas, dan berhentikan segala macam pelanggaran.

Jika ada yang marah, biarlah. Negara tidak dibentuk untuk menyenangkan semua orang. Negara dibentuk untuk melindungi semua. Dan hari ini, Jawa Barat memilih untuk melindungi warganya—bahkan dari kesalahan yang selama ini pura-pura kita anggap biasa. Seirama dengan Presiden Prabowo, Gubernur KDM gercep, bekerja nyata: Hentikan. Audit. Tindak.

Tabik.

**) Advokat Muhammad Joni, SH.MH., pengamat hukum perumahan rakyat.

The post KDM Moratorium Izin Perumahan: 7 Cara Jawa Barat Memilih Hidup appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *