
Propertynbank.com – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK mengenakan denda sebesar Rp925 juta kepada REAL. Sanksi ini berkaitan dengan transaksi material berupa penjualan tanah di Tangerang yang menggunakan dana hasil penawaran umum perdana (IPO), namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
Selain sanksi kepada Perseroan, OJK juga menjatuhkan denda kepada Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, sebesar Rp240 juta. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Direktur Utama REAL periode 2024 dikenai sanksi administratif berupa denda karena dinilai tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Tanggapan Manajemen REAL
Menanggapi pengenaan sanksi tersebut, manajemen REAL menyatakan menghormati keputusan yang ditetapkan oleh OJK. Perseroan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang timbul dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan, prosedur, serta jangka waktu yang telah ditetapkan regulator.
Direktur sekaligus Corporate Secretary REAL, Sjafardamsah, menyampaikan bahwa Perseroan juga berkomitmen melakukan pembenahan internal, khususnya dalam memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Perseroan berkomitmen untuk memperkuat aspek tata kelola perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Lebih lanjut dijelaskannya, manajemen Repower menegaskan bahwa Perseroan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan usaha guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
The post OJK Jatuhkan Sanksi Rp925 Juta ke REAL, Ini Respons Manajemen appeared first on Property & Bank.
