Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Tapera, kpr, John rawls, rumah rakyat
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Suatu malam. Awal bulan Juni di Ibukota Negara (IKN) Jakarta, saya melihat raut wajah rakyat. Seorang pengemudi ojek daring memarkir motor di laman kontrakan sempit yang bertahun-tahun disewa.

Hujan bulan Juni baru saja berhenti. Air masih menggenang di muka gang selebar dua meter yang menjadi jalan masuk menuju rumah petak yang berukuran tak lebih besar dari ruang rapat sebuah kantor pemerintah.

Letaknya terkurung di “kampung terjepit” kawasan Jakarta Selatan.

Anak lelakinya yang masih kecil berlari menyambut.

“Bapak, kapan kita punya rumah sendiri?”

“Aku tadi menonton pidato Presiden”.

“Benar ya, katanya ada tiga juta rumah?”

“Bisa ambil satu untuk kita, pak”

Pertanyaan anak sekecil itu berpikiran besar, tapi menusuk “jantung” Pasal Kuasa Negara: UUD 1945. Ayahnya menjawab bijak seperri puisi Sapardi Djoko Damono:

“tunggu saja, 3 juta rumah tak boleh gagal, dukung Kepala Negara yang sedang bekerja”

Saya luruh membaca puisi di ruang seluler.

“tak ada yang lebih arif
dari hujan bulan Juni
dibiarkannya yang tak terucapkan
diserap akar pohon bunga itu” (Sapardi Djoko Damono, 1989).

Walau janji tiga juta rumah itu berlatar prososial, bagi jutaan keluarga Indonesia yang dilanda double backlog, hidup di kawasan kumuh kota, dengan sanitasi tak aman. Pertanyaan itu lebih rumit daripada membaca seribu halaman undang-undang cipta kerja yang propasar.

Sebab di negeri yang konstitusinya menjamin hak bertempat tinggal, sejak paska amandemen formal UUD 1945, alahai rumah masih menjadi kemewahan bagi berjuta-juta rakyat.

Lantas apa gunanya “berletih-letih” amandemen konstitusi?

Apa gunanya dibuat lagi kementerian perumahan (rakyat) dan kawasan permukiman?

Di situlah ironi besar amandemen konstitusi juncto pilar negara kesejahteraan Indonesia bermula.

Jika kita mau jujur menguji aktifasi Pasal Negara cq. UUD 1945.

**

Majelis Pembaca. Sebagai advokat, saya terbiasa membaca Pasal buatan Negara.

Sebagai aktivis hak-hak sosial, saya terbiasa melihat kenyataan hidup rakyat in concreto.

Sampai kini, sering kali keduanya tidak saling bertemu.

Di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak bertempat tinggal berdiri tegak sebagai hak konstitusional. Kalimatnya jelas. Tidak memerlukan tafsir yang berbelit-belit. Negara mengakui bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan hidup sejahtera.

Namun ketika saya berjalan ke kampung-kampung kota, ke rumah-rumah susun tua yang menunggu revitalisasi di Palembang, ke kawasan permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan, saya menemukan pertanyaan yang sama berulang kali:

Jika hak itu sudah dijamin konstitusi, mengapa begitu banyak rakyat belum dapat menikmati?

Pertanyaan itu menghantui seperti misteri dalam novel litigasi a la John Grisham.

Bukan karena tidak ada pasal. Bukan karena tidak ada regulasi. Bukan pula karena tidak ada pidato tentang kesejahteraan.

Justru sebaliknya. Kita mungkin memiliki terlalu banyak aturan, tetapi terlalu sedikit aksi-transformasi.

Terlalu banyak norma, tetapi terlalu sedikit rumah layak.

Di sinilah saya sampai pada sebuah kesimpulan bulan Juni, sekaligus mengganggu nurani.

Masalah terbesar perumahan Indonesia bukan semata krisis tanah, krisis pembiayaan, atau krisis tata ruang.

Masalah terbesar kita adalah krisis aktivasi konstitusi. Saya menyebutnya: Krisis aktivasi konstitusi hak perumahan. Krisis yang jika tak diatasi benar, bisa menjadi darurat perumahan.

Konstitusi telah berbicara. Tetapi negara belum sepenuhnya mampu bergerak penuh.

Selama ini kita cenderung memperlakukan konstitusi sebagai dokumen yang mati, selesai setelah ditulis tanpa aktualisasi skala bernegara. Khazanah ilmu konstitusi menyebutnya Dead Constitution. Lawan dari gagasan Living Constiturion gagaan David Strauss.

Padahal sesungguhnya konstitusi yang hidup adalah pekerjaan bernegara yang tidak pernah selesai dengan rapat kerja mengonfirmasi angka kenaikan pembiayaan BSPS di Senayan, konprensi pers solusi kesepakatan bersama lahan sawah dilindungi (LSD). Pun, ground breaking tower rusun di atas tanah inventaris negara cq PT.Kereta Api yang ternyata bisa.

Setiap hak yang bunyi dan diakui dalam konstitusi membawa konsekuensi kepada tindakan bernegara. Hak analog dengan tindakan. Karena itu, dalil saya: jika ada hak dalam konstitusi tertulis, maka di sana ada kuasa negara (state power). Lalu, aktifasi konstitusi adalah ikhtiar wajib bernegara.

Maka, pasal negara bukanlah batu nisan yang dipahat untuk dikenang zaman.

Pasal adalah “mesin” penggerak energi sumber daya konstitusi (“ESDK”) yang harus dihidupkan, dimanfaatkan pro rakyat. Prof. M. Soly Lubis, guru besar ilmu hukum tata negara USU University dulu mengajarkan Ilmu Negara, bahwa: kekayaan terbesar adalah kekuasaan negara.

Hemat saya, “ESDK” itu harus menghasilkan kebijakan. Yang musti menggerakkan anggaran negara. Yang musti membentuk kelembagaan negara. Yang musti menghadirkan sistem penyediaan perumahan publik. Yang musti menjelma menjadi manfaat yang dirasakan rakyat agar bermartabat. Bukan cuma angka statistik yang dicatatkan dan diujarkan juru bicara pejabat

Dengan kata lain, konstitusi harus diaktivasi menjadi kuasa negara konstitusional (constitutional of state power).

Nun, di kampung masa kecil Andrea Hirata di Belitung Timur, anak-anak diwajibkan bermimpi. Dibimbing gurunya bermanjakan inspirasi. Disuruh ayahnya meluaskan horizon imajinasi. Dengan memandang langit yang berhiaskan pelangi dari halaman sekolah rakyat miring yang nyaris roboh. Mereka percaya bahwa mimpi memiliki kekuatan mengubah nasib. Bagai batu besar segede “kho ha” yang mengapung di Selat Karimata di negeri lasykar pelangi.

Tetapi dalam urusan perumahan, mimpi saja tidak cukup. Negara harus hadir dibimbing konstitusi, pasal negara jangan sampai miring, pilar konstitusi jangan roboh. Negara kudu hadir lalu bekerja aktif-positif.

Mengapa? Karena negara punya kuasa negara. Preposisi studi amba: “jika untuk kontrol negara a.k.a check and balances, negara dibatasi kekuasaannya (limitation of power), tetapi berbeda untuk wujudkan hak keadilan sosial, negara musti mengaktifasi kekuasaan konstitusional (activation of constututional state power)”.

Benih preposisi ini analog dengan prinsip Ecosoc Right, yakni: Progresively and Full Realization. Jangan sampai pasal negara itu ranap menghilang, yang mirip dengan kritik Rendy E. Barnett: Lost Constitution, frasa yang menjadi judul bukunya.

Sebab rumah bukan hanya bangunan fisik. Rumah adalah martabat. Rumah adalah rasa aman. Rumah adalah tempat anak-anak belajar mengenal masa depan. Rumah adalah titik awal kesejahteraan keluarga dan, catat: rumah adalah pangkal ketahanan negara.

Karena itu, ketika konstitusi menjamin hak bertempat tinggal, sesungguhnya yang sedang dijamin bukan sekadar tembok dan atap. Yang dijamin adalah harkat manusia. Juga, ketahanan negara.

**

Pemikiran bulan Juni ini turun bagai hujan yang menyemaikan gagasan perumahan. Yang kemudian bertungkus lumus dengan data, narasi, referensi, nalar, dan diskusi kritis dengan “mazhab” Housing and Urban Development Institute.

Saya nekat membibitkan nalar hukum dalam opini ini menjadi sesuatu yang, sebut saja: Model A–VIA: Activation–Validity–Integrity–Applicability.

Activation adalah penggerak.

Validity adalah legitimasi.

Integrity adalah keterpaduan.

Applicability adalah energi sumer daya konstitusi yang mampu laksana: “ESDK”.

Keempatnya membentuk satu rantai konstitusional yang tidak boleh terputus. Tenor tahap satu: 5 tahun usia politik elektoral.

Tanpa activation, negara tidak aktif-positif bergerak. Akibatnya, pasal negara tak menjadi tiga juta rumah rakyat, hanya fragmentasi kegiatan parsial dan perhimpunan kesibukan.

Tanpa validity, kebijakan kehilangan arah pasal konstitusional. Menggandeng ke korporasi, melupakan peran Perumnas, itu tidak bijak dan amnesia sejarah jejak perumahan rakyat. Walau, Perumnas selaku public developer, kini lagi payah berkiprah, sejarah jangan dilupakan, seperti pidato Soekarno (17 Agustus 1966) yang menolak amnesia nilai perjuangan bangsa Indonesia: ‘Jasmerah’.

Tanpa Integrity, institusi dan co-institusi saling bertabrakan. Salah arah, zig zag, bagai orang baru belajar mengemudi mobil di kawasan macat.

Tanpa Applicability, hak hanya menjadi slogan.

Namun ketika keempatnya bekerja secara bersamaan, kompak dalam bacaan satu partitur dan satu dirigen, maka lompatan yang luar biasa musti terjadi.

Pasal berubah menjadi program. Program berubah menjadi kebijakan. Kebijakan berubah menjadi rumah. Dan rumah berubah menjadi kesejahteraan.

**

Negara kesejahteraan sesungguhnya tidak diukur dari banyaknya pidato prorakyat.

Negara kesejahteraan diukur dari kemampuan mengubah hak menjadi kenyataan.

Diukur dari kemampuan mengubah norma menjadi manfaat nyata.

Diukur dari kemampuan mengubah energi sumber daya konstitusi menjadi keadilan sosial.

Karena itu, tantangan terbesar negara bangsa ini bukanlah menambah-nambah pasal seakan baru dalam omnibus law RUU Perumahan, namun musti orientasi konstitusional yang tepat dalam aplikasi Model A-VIA.

Tantangan terbesar kita adalah memastikan pasal-pasal yang sudah ada benar-benar bekerja.
Membuatnya hidup.
Membuatnya bergerak.
Membuatnya hadir di tengah rakyat.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan konstitusi tidak dapat diukur dari seberapa megah itu dibacakan dalam ruang sidang paripurna.

Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih sederhana. Apakah seorang ayah dapat menjawab pertanyaan bulan Juni dari anak lelakinya yang menagih pasal negara. Yang dijawab si ayah dengan tenang ketika malam tiba: “Cah, nomor antrian rumah kita sebentar lagi tiba”. Maka tatkala ada Housing Queue, maka ada negara. Public Trust, ada.

Apakah seorang ibu tidak lagi cemas menghadapi ancaman penggusuran.

Apakah keluarga-keluarga Indonesia memiliki tempat yang layak untuk pulang.

Itulah saat ketika konstitusi berhenti menjadi teks, tapi teks pasal negara yang ber-“ESDK”.

Itulah saat ketika negara mulai bekerja. Itulah saat ketika kita berhasil mengubah pasal negara menjadi rumah rakyat.

Jika itu nyata, maka dihapuskannya jejak-jejak kaki keraguan anak dan ayah keluarga MBR, dikikis hujan “kebijakan budiman” di bulan Juni.

“Tak ada yang lebih bijak
dari hujan bulan Juni
dihapusnya jejak-jejak kakinya
yang ragu-ragu di jalan itu”.

Tabik.

*) Advokat; Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.

The post Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *