
Propertynbank.com – Konstitusi diperlakukan seperti buku menu restoran di Moskwa diceritakan dalam kisah fiksi-yuridis sang pengembara.
Seorang musafir yang lapar menunjuk menu dan berkata, “Saya pesan sepotong daging.” Pelayan menjawab singkat, “Itu ada di menu, tapi tidak tersedia.” Permintaan menu kedua juga dijawab sama.
Pertanyaan berikutnya pengembara melecutkan nalar: apakah ini menu restoran—atau konstitusi kita?
Kisah tamsil yuridis itu dituliskan Ewa Letowska ke dalam artikel ‘A Constitution of Possibilities’ (1997). Letowska perempuan cendikia-cum-yuris asal Polandia mengujarkan itu tatkala mengisahkan kontras konstitusi antara negara-negara Eropah Barat versus Eropah Timur –sebelum keruntuhan era rezim komunis.
Majelis pembaca. Pertanyaan yang sama layak diajukan dengan nada lebih getir: apakah hak konstitusi bertempat tinggal UUD 1945 memiliki posibilitas sebagai konstitusi yang hidup, atau hanya menu janji yang tak sungguh-sungguh dihidangkan lengkap? Atau menu utama itu bergeser sunyi ke resto toko sebelah?
Menuliskan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 di awal tulisan ini bukan ajakan membacakan kisah yang melahirkan lagi deklarasi darurat perumahan rakyat 2012.
Norma konstitusi hak bertempat tinggal itu telah memerintahkan kepatuhan kepada manifesto kesejahteraan perumahan—bukan sekadar pidato pencapaian kuota pembiayaan, atau slogan pembangunanisme hunian tanpa asupan dana asing.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Kalimat itu “menu” hak konstitusional—dan setiap hak selalu memiliki pasangan yang tak terpisahkan yakni tanggung jawab negara.
Jika kembali ke pangkalan konstitusi, satu hal harus ditegaskan tanpa ragu: perumahan rakyat tanggungjawab negara, bukan urusan pasar semata.
Pasar tentu saja boleh hadir. Investor boleh masuk. Pengembang absah memperoleh keuntungan. Investasi asing alias masuknya dana murah –hasil lobi apik ke negeri sahabat– tentu jurus yang tidak salah.
Namun negara tidak boleh mundur sejengkal pun dari mandat konstitusi—termasuk memenuhi janji bermartabat dari Presiden Prabowo Subianto membangun 3 juta rumah setiap tahunnya.
Ketika negara hendak menyerahkan perumahan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, atau lebih mendekati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lapisan atas sebagai cara enteng pencapaian target serapan, maka yang tercipta pengabaian MBR yang disamarkan ke dalam kilauan statistik kuantitatif.
Rakyat lapisan nyaris miskin terlempar ke pinggiran, terlebih lagi kota menjelma jadi ruang eksklusif serba berbayar, dan rumah bergeser dari hunian menjadi instrumen spekulasi.
Konstitusi –sejak dari pemikiran– pun tidak pernah membayangkan kota sebagai ruang privat kaum yang mampu membayar. Kota bukan kedai toserba berbayar. Karena itu tak ada rel kereta korporasi privat pun pribadi. Entahlah kalau bandara.
Maka, hak atas kota—the right to the city—mengandaikan rumah sebagai fondasi martabat manusia: di ruang spasial, ruang sosial, ruang kota, ruang publik bernegara, ruang kebijakan KPR FLPP maupun KPR Tapera.
Kesalahan paling mendasar dalam kebijakan perumahan Indonesia terjadi ketika perumahan direduksi menjadi sekadar pembangunan berbasis kuota dan reproduksi unit yang pro kepada MBR statistik yang bukan MBR otentik.
Padahal konstitusi menuntut sesuatu yang jauh lebih dalam: pembangunan sistem nasional perumahan rakyat yang pasti, puguh, ajeg dan untuk semua, wa bil chusus nyaris miskin, MBR informal, pekerja mandiri, komunitas penyandang masalah sosial, bahkan yang kini mulai disebut sebagai double backlog.
Negara bertanggung jawab membangun delivery system perumahan rakyat untuk semua —dari penata ruang, penyediaan tanah, perizinan, pembiayaan, teknologi hingga konstruksi. Bahkan pengelolaan dan penghunian serta pemberdayaan —yang bermuara pada hunian komunitas yang manusiawi, lingkungan sehat, dan berkelanjutan. Yang mana kebijakan dan pengelolaan serta peran negara berbeda perlakuan dengan industri realestat/ perumahan komersial.
Pembangunan perumahan rakyat bukanlah penumpukan housing stock tanpa merancang komunitas target kelompok. Bukan sekadar kuota dan statistik fisik yang rentan tepat sasaran dan penyerapan bahkan beresiko menjadi ajang spekulasi bertani perumahan bersubsidi.
Bukan pula zig zag narasi kandidat kebijakan itu pun ini ke publik tanpa realisasi. Duhmak, apalagi kebijakan parsial tanpa rencana strategis (renstra) dan roadmap yang pasti, tak presisi, tanpa menyiapkan intervensi dan insentif berikut ini: bantuan dan kemudahan.
Karena itu, pemimpin kudu tabah dalam pengembangan ekosistem perumahan rakyat yang dilakukan secara tersistem, konsisten, dan berkelanjutan. Ekosistem ini menyatukan kesenjangan kebijakan misalnya pertanahan, pembiayaan, perizinan yang berada di luar tupoksi perumahan dan permukiman. Yang tersusun dalam dokumen teknokratik rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang. Beserta penguatan peran BUMN/BUMD, koperasi perumahan, komunitas warga, dan sektor swasta—semuanya dikendalikan oleh satu misi konstitusional: kepentingan publik akan kesejahteraan perumahan.
Tanpa sistem nasional perumahan rakyat, pembangunan rumah hanya akan menjadi kumpulan proyek tahunan berbasis APBN—yang mungkin menghasilkan output, tetapi bisa gagal mencapai outcome.
Padahal hak atas perumahan sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya (economic, social and cultural rights) menuntun prinsip progressive and full realization: pemenuhan yang bertahap namun terus meningkat, konsisten, dan utuh. Yang dalam narasi kebijakan kini dikenali dengan percepatan pembangunan perumahan rakyat.
Dalam kerangka itu, sahih jika negara—cq. pemerintah—diposisikan sebagai arsitek, eksekutor, fasilitator, bukan sekadar regulator sunyi.
Peranan sejoli pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011) Pasal 12 sampai Pasal 18.
Bahkan eksplisit menyebut fungsi operasionalisasi dan koordinasi yang tak lain adalah fungsi inti eksekutif. Yang berlanjut dengan mandat kunci berupa: kewajiban memberikan bantuan dan kemudahan (vide Pasal 54 UU No.1/2011).
Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, pernah menegaskan bahwa dua peran tersebut—bantuan dan kemudahan—adalah faktor pembeda yang progresif antara UU lama dengan rezim UU No. 1/ 2011.
Bantuan dan kemudahan bagaikan fungsi “buldozer” eksekutif mengatasi masalah dengan menata kebijakan publik, diskresi, fasilitasi, insentif, dan pemihakan. Penegasan serupa juga terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam logika konstitusi, negara bukan wasit pasif, bukan penonton derap pembangunan, dan bukan negara penjaga malam. Negara adalah aktor aktif-positif dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman—aktif dalam mereproduksi bantuan dan kemudahan, bukan sekadar kebijakan yang malahan kerap berbeda haluan.
Kawan saya pakar perumahan ITB, Jehansyah Siregar, di hadapan komunitas The HUD Institute menekankan pentingnya memperkuat developer publik perumahan rakyat dengan memuliakan kembali peran asli Perum Perumnas, serta mengokohkan Bank Tabungan Negara sebagai bank fokus perumahan yang jangan melupakan sejarah dan maksud pendiriannya.
Seperti hakim dalam novel litigasi ala John Grisham— yang diam namun menentukan arah perkara— negara harus hadir nyata dan lugas memihak rakyat, khususnya MBR lapisan paling bawah, informal, pekerja mandiri, kumunitas penyandang masalah sosial.
Sahih tatkala negara mengendalikan harga tanah yang rasional-terjangkau, memastikan ketersediaan lahan publik, melindungi MBR dari skenario penggusuran struktural, dan mencegah perumahan berubah menjadi komoditas spekulatif sang petani rumah yang menyamar sebagai pemanfaat kebijakan pro-rakyat.
Hak Konstitusional Perumahan Rakyat
Jika negara hanya mengatur tok, namun pengelolaan, penghunian dan pemberdayaan ditinggalkan, maka pasar akan masuk mengisi ruang kosong bahkan menguasai.
Jika negara hanya memfasilitasi capaian pembangunan saja, tanpa skenario public housing for social engineering, maka rakyat hanya akan mengisi hunian bukan peta jalan mencapai kesejahteraan perumahan.
Dalam konteks itu, hunian vertikal, tapak, dan hak atas kota harus kembali ke pangkalan konstitusi bertempat tinggal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang diawali dengan frasa “sejahtera kahir dan batin”.
Rumah susun bukan sekadar solusi teknis kepadatan, melainkan instrumen keadilan spasial yang dikelola untuk sejahtera lahir dan batin. Hunian vertikal untuk MBR harus dekat dengan tempat kerja, transportasi, sekolah, dan kehidupan. Rumah susun yang jauh dari kehidupan adalah pengasingan MBR yang disubsidi negara.
Pembangunan rumah susun skala besar harus dirancang sebagai solusi menyeluruh—menjawab kepadatan dan kekumuhan—baik di atas lahan pemerintah, pemda, BUMN/BUMD, bank tanah, maupun swasta yang direposisi mengikuti haluan perumahan rakyat.
Semuanya harus ditautkan dalam roadmap dan rencana strategis yang jelas, agar arah dan outcome pembangunan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Jika arah kebijakan terus berubah dari zaman ke zaman, maka satu jalan yang sahih harus ditempuh: kembali ke pangkuan konstitusi.
Setiap kali kebijakan perumahan terlalu teknokratis, terlalu pro-investor, atau terlalu bangga pada angka serapan anggaran, satu pertanyaan wajib dikembalikan ke meja pembuat kebijakan: apakah ini memenuhi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945?
Konstitusi—Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan alinea IV—adalah kompas penjaga haluan, bukan pajangan.
Andrea Hirata mungkin akan menuliskannya begini: rumah adalah tempat anak-anak belajar percaya pada tujuan bernegara.
Jika pemenuhan perumahan yang layak dan terjangkau menghadapi tantangan zaman, itu hal yang wajar dan dapat diatasi melalui persatuan dan kebersamaan.
Maka mari kembali menggelorakan semangat ‘Merah Putih’, dengan tekad berbakti pada bangsa besar ini sebagai satu keluarga, sembari memetik pesan berharga Proklamator Mohammad Hatta: bersungguh-sungguh membangun perumahan rakyat—satu keluarga, satu rumah sehat. Demi kesejahteraan perumahan rakyat, dalam naungan Indonesia Raya.
Jika Bung Hatta mewariskan pesan bersungguh-sungguh, maka percepatan perumahan rakyat memiliki alasan paling bertenaga, dan konstitusional. diselenggarakan negara, bukan bergeser sunyi menjadi menu resto toko sebelah.
Tabik.
Penulis : Muhammad Joni, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.
The post Bersungguh-sungguh (Percepatan) Hak Konstitusional Perumahan Rakyat appeared first on Property & Bank.
