Jawab Regulasi Baru, CENTURY 21 Indonesia Pastikan Seluruh Agen Tersertifikasi

CENTURY 21 Indonesia
Uji kompetensi broker properti CENTURY 21 Indonesia

Propertynbank.com – Seiring dengan diberlakukannya regulasi baru melalui Permendag No. 33 Tahun 2025, industri broker properti nasional memasuki babak baru yang menuntut standar profesionalisme lebih tinggi. Menjawab tantangan tersebut, CENTURY 21 Indonesia mengambil langkah progresif dengan memastikan seluruh agen yang berada dalam jaringannya telah mengantongi sertifikasi resmi.

Sebagai bagian dari Grup Ciputra, CENTURY 21 Indonesia tidak sekadar mengikuti aturan, tetapi juga menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kualitas layanan kepada konsumen. Seluruh agen diwajibkan tersertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI, sebagai bentuk validasi kompetensi yang diakui negara.

Menurut Executive Director Century 21 Indonesia, Daniel Handojo, langkah ini merupakan bentuk komitmen jangka panjang perusahaan dalam membangun ekosistem broker properti yang sehat dan terpercaya.

“Bagi kami, agen properti bukan sekadar tenaga penjual, tetapi mitra profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepentingan klien. Sertifikasi ini memastikan bahwa setiap agen memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Daniel menambahkan, dengan adanya sertifikasi resmi, klien akan merasakan manfaat yang jauh lebih konkret dalam setiap transaksi. Mulai dari aspek keamanan hingga transparansi, seluruh proses kini berjalan dengan standar yang jelas.

Dengan agen yang telah tersertifikasi, proses transaksi menjadi lebih aman karena memiliki dasar hukum yang kuat. Risiko sengketa pun dapat diminimalkan sejak awal, berkat prosedur yang telah terverifikasi. Tidak hanya itu, klien juga mendapatkan pendampingan profesional secara menyeluruh, mulai dari tahap awal pencarian properti hingga proses closing.

Informasi yang diberikan kepada klien pun lebih akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membantu mereka mengambil keputusan secara lebih percaya diri.

“Kekuatan utama CENTURY 21 Indonesia terletak pada konsistensi penerapan standar layanan di seluruh jaringan. Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan transaksi, mulai dari listing, negosiasi, hingga penyelesaian akhir,” tegas Daniel.

Sistem di Century 21 Indonesia

Di tengah kondisi pasar yang masih diwarnai oleh keberadaan agen properti ilegal dan belum tersertifikasi, langkah ini menjadi pembeda yang signifikan. CENTURY 21 Indonesia menghadirkan sistem yang tidak hanya teruji, tetapi juga diakui secara nasional, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bertransaksi properti.

“Sebagai salah satu perusahaan broker properti yang lebih dulu memastikan kesiapan ini secara menyeluruh, CENTURY 21 Indonesia menempatkan kualitas layanan, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama, bukan sekadar nilai tambah,” ungkap Daniel.

Dengan jaringan agen tersertifikasi yang terus diperkuat, CENTURY 21 Indonesia tidak hanya menawarkan layanan jual beli properti, tetapi juga menghadirkan jaminan kualitas dan keamanan transaksi di setiap keputusan klien.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilih broker properti yang profesional, langkah ini menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui standar yang nyata dan konsisten.

“CENTURY 21 Indonesia optimistis bahwa penerapan sertifikasi ini akan menjadi tolok ukur baru dalam industri, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem properti yang lebih transparan, aman, dan berintegritas,” pungkas Daniel.

The post Jawab Regulasi Baru, CENTURY 21 Indonesia Pastikan Seluruh Agen Tersertifikasi appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *