
Propertynbank.com – Tiba-tiba menggelegar. Gemuruh suara yang lama tidak terdengar dalam politik hukum agraria Indonesia. Itu suara negara yang benar-benar tegas. Bukan lagi bahasa himbauan. Bukan narasi peringatan lunak. Melainkan ketukan kebijakan politik hukum agraria yang terasa keras di pintu kekuasaan tanah.
Begitulah gelegar normatif yang datang bersama PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara akhirnya berbicara skala negara dengan bahasa yang sangat jelas: tanah tidak boleh tidur — apalagi sengaja ditidurkan lalu diracik dan ditata untuk menunggu momentum harga dinaikkan.
Memang, PP 48/2025 bukan sekadar regulasi teknis. Hemat saya, peraturan ini substansi lama tapi bagai deklarasi arah baru politik hukum agraria.
Selama berpuluhan tahun, model bisnis setelan landbanking berkembang luas dan canggih. Jamak perusahaan bahkan menjadikan kata “Land” sebagai identitas korporasi. Developer dan pemegang konsesi resmi absah menguasai ribuan hektar, tetapi pembangunan acapkali tidak sepenuhnya bergerak-serempak.
Tanah pun berubah nilai dan derajat menjadi angka berkilauan dalam laporan keuangan — bukan lagi ruang hidup yang secara sosial menggerakkan mesin kehidupan bernegara.
Tak berlebihan menyebut PP 48/2025 yang sontak datang dan langsung memukul jantung praktik itu.
Kini, hak atas tanah tidak lagi dipahami sebagai “hak menyimpan”, melainkan kewajiban memanfaatkan. Tanah yang tidak diusahakan, diam tidak bergerak, dan tidak efektif memberi fungsi sosial dapat dicabut dan diambil kembali oleh negara.
Dengan kata lain, tanah yang pulas tak digarap — bahkan telah bersertifikat sekalipun — bukan lagi benteng absolut.
Inilah perubahan arah politik hukum agraria paling mencengangkan dalam doktrin agraria Indonesia era Presiden Prabowo.
Konsekuensinya clear and present bagi developer pemegang hak, malah berdampak skala besar. Model bisnis setelan lama yang mengandalkan landbank pasif, diperkirakan praktis beresiko runtuh.
Tanah tidak lagi menjadi aset yang aman secara otomatis sebagai instrumen jaminan usaha jangka panjang. Risiko hukum berubah menjadi risiko ekonomi sistemik: nilai aset dapat hilang, jaminan kredit auto runtuh, bahkan konflik investor bisa membesar.
PP ini sesungguhnya sedang mengakhiri era leluasa kapitalisasi tanah-tanah tidur.
Bandingkan dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut bersifat operasional: membentuk satgas, menertibkan lapangan, dan mengamankan kawasan. Ia adalah instrumen teknokratis. Yang dipimpin kolektif duo Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung.
Sebaliknya, PP 48/2025 adalah instrumen struktural. Karena mengubah status hak, memindahkan kontrol tanah, dan membuka jalan redistribusi aset tanah berskala nasional.
Perpres 5/2025 menertibkan wilayah kawasan hutan. Tapi PP 48/2025 ini menertibkan kekuasaan atas tanah. Di sinilah makna politik hukum atas keduanya justru berbeda.
Kunci Program 3 Juta Rumah
Interupsi sebentar. Masalah terbesar program 3 juta rumah bukan dana, bukan teknologi, bukan tenaga kerja. Hambatan utamanya selalu sama: tanah mahal dan langka.
Spekulasi lahan telah mengunci akses rakyat terhadap hunian layak.
Di sinilah PP 48/2025 berpotensi memecahkan simpul masalah itu. Jika PP 48/2025 ditegakkan dengan konsisten dan sepenuh tabah, negara akan memperoleh cadangan tanah raksasa dari lahan telantar. Harga tanah berpotensi turun karena praktik spekulasi dipukul mundur.
Program perumahan rakyat akhirnya memiliki fondasi paling mendasar: ketersediaan lahan.
Sebagaimana ditegaskan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto: “Kunci utama perumahan rakyat bukan sekadar pembiayaan, tetapi keberanian negara menyediakan tanah yang adil. Tanah telantar harus dikembalikan kepada fungsi sosialnya untuk hunian rakyat.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa PP ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan instrumen strategis kebijakan perumahan nasional.
Menjaga Pedang Tajam
Namun, ibarat pedang tajam, regulasi ini memiliki sisi berbahaya. Tanpa transparansi, akuntabilitas dan kepastian prosedur, penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat memicu konflik hukum, gugatan konstitusional, bahkan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, kredibilitas juncto integritas penegakan hukum yang berkeadilan menjadi penentu efektifitas PP itu. Apakah regulasi ini menjadi alat keadilan sosial — atau sekadar alat kekuasaan baru.
Majelis Pembaca. Pada akhirnya, PP 48/2025 menyampaikan arah baru politik hukum agraria yang sederhana, isu lama, namun prinsipil, impactable, baru datang dan mengguncang sekarang! Tanah bukan barang mati. Tanah memiliki fungsi sosial seperti prinsip klasik UU Pokok Agraria, pun dimensi sejarah, dan kompas masa depan.
Kini negara datang sebagai penjaga fungsi itu. Bagi developer, PP ini kudu ditelaah segera dalam skala amat cermat. Juga, langkah contigency, yang jika abai maupun salah respon, bisa jadi alarm paling terakhir: bahwa membangun atau kehilangan.
Bagi negara, ini ujian keberanian dan ketabahan dalam menata ulang struktur kepemilikan tanah.
Bagi rakyat, ini bangkitnya harapan lama pada keadilan agraria yang mulai menemukan bentuk bergerak yang lebih nyata.
Tanah yang selama ini tidur terlalu lama akhirnya dibangunkan.
Maka dan maka ketika tanah bergeliat dan bangun skala besar, sejarah besar yang biasanya turut ikut bergerak sedang dibuat.
Tabik.
Penulis : Adv. Muhammad Joni A.Rivai, SH.MH, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
The post Arah Baru Politik Hukum Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar: Efektifkah Gebrakan PP 48/2025? appeared first on Property & Bank.
