AREBI Gandeng Perbankan Sosialisasikan Permendag 33/2025

arebi
Kolaborasi dan sosialisasi dilakukan untuk tertibnya industri broker properti

Propertynbank.com – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus memperluas sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, regulasi terbaru yang mengatur standar dan tata kelola bagi broker properti di Indonesia. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan menggandeng perbankan sebagai mitra utama dalam proses transaksi properti.

Sosialisasi digelar di The Newtown2 @ Ciputra 2 World Jakarta, Rabu (3/12) lalu, dihadiri 11 bank nasional seperti Bank BTN, KB Bank, Bank Danamon, dan CIMB Niaga. Turut hadir pula sejumlah master franchise besar, antara lain ERA Indonesia, Promex Indonesia, Xavier Marks Indonesia, Harcourts Indonesia, Ray White Indonesia

Kemudian, Century 21 Indonesia, RE/MAX Indonesia, LJH Realty, Asia One Property, serta Brighton Indonesia. Bertindak sebagai narasumber adalah Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kementerian Perdagangan RI.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menegaskan bahwa asosiasi mendorong kolaborasi antara broker, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Permendag 33/2025 yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Menurutnya, dukungan perbankan menjadi krusial untuk membangun ekosistem properti yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Baca Juga : AREBI Gelar Awards dan The Biggest Real Estate Summit 2025, Dorong Profesionalisme Broker di Era Teknologi

AREBI juga meminta bank untuk hanya bekerjasama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang memenuhi ketentuan, yakni berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi atau Perum), memiliki NIB dengan KBLI 68200, serta menggunakan tenaga ahli bersertifikasi BNSP.

“Melibatkan broker berlisensi memastikan transaksi dilakukan pihak yang kredibel dan profesional sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen dan perbankan,” ujar Clement yang disampaikan dalam siaran pers, Jumat (5/12).

Lebih lanjut ia menambahkan, penggunaan broker berlisensi akan meningkatkan efisiensi proses pengajuan KPR karena dapat membantu nasabah dalam persiapan dokumen dan alur administrasi. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal di pasar properti. “Seluruh pihak yang terlibat harus entitas yang sah dan terawasi,” tegas Clement.

Dalam kesempatan yang sama, Andre Rachman dari Kemendag RI menjelaskan bahwa Permendag 33/2025 merupakan penyempurnaan dari Permendag 51/2017 dan menjadi tonggak baru penataan industri broker properti. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, serta menciptakan persaingan yang adil.

Baca Juga : Sertifikasi Profesi Agen Properti Diwajibkan, Kemendag Minta Masukan AREA Indonesia dan AREBI

Andre menegaskan bahwa P4 kini diwajibkan memenuhi standar lebih ketat yaitu berbadan hukum dan memiliki NIB dengan KBLI 68200, menggunakan tenaga ahli kompeten (Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, Manajer Pengelola Properti) dengan Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP, broker wajib WNI, sedangkan dua jabatan manajerial dapat WNA.

“Tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada satu lokasi NIB dan tidak boleh bekerja di P4 lain, membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melakukan pelaporan kegiatan tahunan dan mencantumkan perizinan pada website, wajib mematuhi ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital,” ungkap Andre.

Dia menambahkan, Kemendag juga menetapkan batas komisi resmi antara lain jual beli: 2%–5%, sewa-menyewa: 5%–8% dan batas maksimum komisi ke tenaga ahli: 70%.

Baca Juga : Penyewa Asal Tiongkok Mendominasi Permintaan Lahan Industri di Jabodetabek

Selain itu, P4 juga wajib menerapkan sistem pembayaran nasional, tidak boleh memfasilitasi crowdfunding properti, praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun praktik persaingan tidak sehat. Regulasi ini sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dengan melarang pemberian informasi yang menyesatkan atau tidak akurat.

Dukungan Perbankan

Sejumlah perwakilan bank menyampaikan dukungan atas regulasi baru ini. Romeo Daniel MVE, Deputy Mortgage Secured Loan Division Bank BTN mengatakan, “Kami mendukung kebijakan Permendag 33/2025 yang dapat meningkatkan sinergi, pertumbuhan industri broker properti, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat,” ujarnya.

Sementara dari Bank Danamon, Yenny Frisca Susanto menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan yang memberi dampak positif bagi ekosistem properti.

Baca Juga : Maggiore Signature East Ludes Terjual, Kawasan Bisnis Premium Favorit di Gading Serpong

Sedangkan Sanggam Mark Tua Silitonga dari CIMB Niaga menilai Permendag 33/2025 memberikan penyegaran baru bagi industri karena adanya lisensi resmi bagi broker dan perusahaan broker. “Kami menunggu mekanisme pengawasan yang lebih jelas, namun pada prinsipnya kami siap bekerjasama,” ujarnya.

Begitu juga Hendar Dwi Warsono dari KB Bank yang menambahkan bahwa bank akan menyesuaikan aturan internal dan bersinergi dengan AREBI.

Dukungan juga datang dari para master franchise besar. President Director ERA Indonesia, Darmadi Darmawangsa menyambut positif aturan yang memberi kepastian bagi industri. “Tantangannya kini adalah implementasi di lapangan,” tegasnya

Sementara CEO Promex Indonesia, Sulihin Widjaja, menilai kewajiban lisensi akan membuat tenaga pemasar lebih percaya diri dan diterima publik. “Mereka akan bekerja lebih nyaman dan mendapatkan keuntungan lebih besar,” tutupnya.

The post AREBI Gandeng Perbankan Sosialisasikan Permendag 33/2025 appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *