Blokir Akses Penghuni, P3SRS Rusunami Gading Nias Disebut Langgar HAM

Rusunami Gading Nias
Penghuni Rusunami Gading Nias melakukan audiensi ke perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta terkait polemik kenaikan IPL

Propertynbank.com – Polemik terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Rusunami Gading Nias Residences (GNR), mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKII Jakarta). Pada 21 Mei 2025 lalu, berlangsung pertemuan yang membahas masalah tersebut di Ruang Rapat Kementerian HAM, Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Rulinawaty. Perwakilan dari Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rusunami Gading Nias Residences (PPPGNR) yang hadir menyampaikan keberatan atas kebijakan kenaikan IPL sebesar 19%.

Dalam pemaparannya, perwakilan penghuni menyatakan bahwa sejumlah warga menolak kenaikan tersebut. Sebagai bentuk respons, pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami Gading Nias Residences diduga melakukan pemblokiran kartu akses masuk dan keluar terhadap penghuni yang menolak membayar IPL yang dinaikkan. Tindakan ini dinilai menyulitkan aktivitas harian, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Osbin Samosir menegaskan bahwa pemblokiran akses merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan. ”Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pihak Kementerian merekomendasikan agar P3SRS Rusunami Gading Nias Residences dipanggil dalam audiensi lanjutan bersama jajaran Direktorat Pelayanan HAM.” ujar Osbin Samosir.

Penolakan Warga Rusunami Gading Nias

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sempat memberikan instruksi untuk melakukan investigasi, dan warga merespons dengan mengumpulkan lebih dari 500 tanda tangan warga yang tidak setuju dengan kenaikan IPL di GNR. Mereka juga telah menyerahkan data dan bukti kepada DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga : Kisruh Masih Berlanjut, Pengelola Gading Nias Residence Diduga Langgar Kesepakatan

Namun, tanggapan yang diterima menyatakan bahwa masalah ini telah dilimpahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) serta Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara, yang kemudian menyatakan kasus ini telah ditutup tanpa adanya penjelasan resmi tertulis.

“Sudah berkali-kali kami minta kejelasan, tapi tidak pernah ada surat resmi. Mereka hanya menyatakan bahwa kasus ini urusan internal, padahal ada unsur pelanggaran hukum,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dengan dilakukannya audiensi antara warga GNR dengan Kemenkumham ini diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan lingkungan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

The post Blokir Akses Penghuni, P3SRS Rusunami Gading Nias Disebut Langgar HAM appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *