Dianggap Belum Lengkap, Undang-Undang Perumahan Minta Direvisi

undang-undang perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait

Propertynbank.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah. Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Selain itu, Menteri PKP juga siap mendukung percepatan pembentukan BP3. Selain itu juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat Undang-Undang Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tandasnya.

Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas. Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.

Baca Juga : Dukung Adanya Kementerian Khusus Perumahan, APERSI Dorong BP3 Jadi Eksekutor

“Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini,” katanya.

Maruarar juga menyampaikan peta jalan menuju pembangunan dan renovasi 3 juta rumah kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI. Dirinya meminta dukungan dan masukan dari Komisi V DPR agar pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa terlaksana dengan baik di lapangan guna mendorong penyediaan dan pembangunan rumah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Adanya peta jalan perumahan akan membantu mencapai target kami mencapai 3 juta rumah.

Kami minta bantuan dan dukungan dari Komisi V agar pelaksanaanya sesuai prosedur dan datanya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Maruarar Sirait.

Menteri PKP menerangkan, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Kementerian PKP dalam penyusunan peta jalan sektor perumahan ini. Pertama, memberikan arah stratehi dan tahapan pelaksanaan yang terukur untuk mencapai target pembangunan 3 Juta Rumah secara efektif dan tepat sasaran.

Kedua, imbuhnya, mewujudkan keterpaduan kebijakan dan program lintas sektor dalam penyediaan perumahan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketiga, menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, program dan anggaran guna mendukung percepatan pembangunan perumahan.

Baca Juga : Nusron Wahid Persilahkan Pengembang Bangun Perumahan Di Tanah Telantar 

“Saya sudah menunggu untuk menyampaikan peta jalan Program 3 Juta Rumah ini dari bulan Januari. Tapi  baru bisa dibahas bersama Komisi V pada 4 bulan kemudian. Saya ingin ada waktu yang cukup untuk menyampaikan peta jalan sektor perumahan ini,” katanya.

Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Kementerian PKP dalam mensukseskan Program 3 Juta Rumah. Beberapa kendala yang dihadapi adalah keterbatasan dana, ketersediaan lahan, kualitas bangunan serta penyaluran bantuan perumahan yang tidak tepat sasaran.

Terkait dengan target pembangunan 3 juta rumah ini, imbuh Menteri PKP, dirinya pun berbagi tugas dengan Wakil Menteri PKP agar ada juga investasi dari luar negeri yang masuk dalam mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat.

“Kami mentargetkan 3 juta rumah dimana 2 juta unit rumah menjadi tanggung jawab saya sebagai Menteri. Sisanya 1 juta merupakan investasi luar negeri yang menjadi tanggung jawab Wamen PKP untuk mencari investasi dari luar negeri dan saya juga ikut membantu ke Doha untuk mendampingi Presiden saat mencari investasi perumahan,” terangnya.

Menteri PKP menjelaskan Kementerian PKP juga perlu mendapat masukan dari DPR. Kementerian PKP ini agak khusus dan ada target  yakni Presiden meminta tetap optimis untuk mewujudkan 3 juta rumah. Menteri PKP mengaku siap menjalankan arahan Presiden Prabowo dan melaksanakan visi misinya.

Baca Juga : Diperlukan Bank Tanah Untuk Mendukung Sektor Perumahan

“Ngga ada visi misi Menteri tapi hanya ada visi misi Presiden. Saya prajurit dan  semua “jurus” akan kami lakukan untuk mencapai 3 juta rumah. Saya siap di resulfe atau perombakan kabinet. Itu risiko dan konsekuensi jabatan Menteri yang kinerjanya yang terukur dengan dana yang ada,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menerangkan bahwa setiap data yang digunakan oleh Kementerian PKP berasal dari data BPS. Dirinya juga meminta agar BPS bisa melakukan update data terbaru karena data yang saat ini masih menggunakan data yang lama.

“Saya juga minta BPS bisa mengupdate data terbaru yang tahun 2025 karena data saat ini adalah data 2023. Apalagi Kementerian / Lembaga dalam pemerintahan sepakat rapat kabinet menggunakan sumber data hanya satu dari BPS,” katanya.

The post Dianggap Belum Lengkap, Undang-Undang Perumahan Minta Direvisi appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *