
Propertynbank.com – Profesi sebagai agen properti semakin diminati seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian dan properti komersial. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah seorang agen properti harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Sebagai informasi, SIU-P4 adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang berfungsi sebagai sertifikat atau lisensi supaya para agen properti dapat bekerja secara profesional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto mengatakan, beberapa hal terkait dengan perizinan usaha bagi para pelaku usaha jasa perdagangan perantara properti hanya perlu izin Nomor Izin Berusaha (NIB) saja berdasarkan PP 5 tahun 2021.
Baca Juga : LSP Area Terima Lisensi SJJ Dari BNSP, Targetkan Seluruh Agen Properti Bersertifikat
”Perdagangan perantara properti masuk ke dalam risiko rendah sehingga memang dari sesi perizinan berusaha hanya ada NIB saja berdasarkan PP 5 tahun 2021,” ujarnya saat wawancara dengan Ketua LSP Area Indra Utama dan tim dari Journalist Media Network (JMN) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/12).
Tenaga Ahli Kantor Agen Properti
Selain itu, imbuh Rifan, sebuah kantor agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli untuk bisa menjalankan usaha tersebut. Hal ini berdasarkan Lampiran 2 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, P4 wajib memiliki 2 (dua) orang tenaga ahli dan Tenaga ahli wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti untuk membuktikan keahliannya,” ungkap Rifan.
Baca Juga : Utamakan Kepuasan Konsumen Properti, BPKN, IMREI dan LSP AREA Jalin Kerjasama
Jika P4 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sambungnya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, terkait dengan Perizinan Berusaha, seluruh proses perizinan akan dilakukan dengan melalui sistem Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
”Pengusaha bisa mendaftar melalui oss.go.id, lalu melakukan pengajuan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI bidang usaha yang dijalankan, disertai pengajuan persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah no. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” pungkas Rifan.
The post Agen Properti Tidak Punya SIU-P4, Izin Usaha Bisa Dicabut appeared first on Property & Bank.
